Kamis, 12 April 2012

Membuat pandangan tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a

Apakah bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a ? pasti semua bertanya-tanya apakah bunyi pasal 7 ayat 6 dan 6a. Dalam sidang kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu dibahas tentang pasal 7 ayat 6 dan 6a tetapi setelah menyimak berita ternyata pasal 7 ayat 6 dan 6a berhubungan tentang kenaikan harga BBM.
Sebuah akrobatik politik disajikan dalam sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 ayat 6 dengan isi pasal “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6a yang berisi “pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi bila harga Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dari asumsi dalam kurun waktu enam bulan ke depan”, maka banyak yang menyebut pasal 7 ayat 6a ini pasal siluman.
Dari sini kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, yang pasti sekarang wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi rakyat tetapi mendengarkan aspirasi partai politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar