KEWAJIBAN
Pengertian warga Negara adalah bangsa yang berdasarkan keturunan atau tempat lahir berada dalam wilayah suatu Negara. Dalam konteks UUD 1945 pasal 26 dikatakan bahwa warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu hubungan antara Negara dan warga Negara haruslah diatur dengan peraturan yang jelas dapat melindungi hak ataupun kewajiban warga Negara.
Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945, kewajiban tersebut antara lain :
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar