Senin, 27 Oktober 2014

MASALAH-MASALAH SOSIAL YANG TERJADI SAAT INI

1. Masalah-masalah sosial / fenomena sosial yang terjadi saat ini serta penyebab terjadinya. Jawaban Masalah tentang Penyandang Cacat Indonesia dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks dan multidimensional. Salah satu permasalahan pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah masalah kecacatan, baik kecacatan yang disebabkan oleh kecelakaan maupun kecacatan yang dibawa sejak lahir. Pandangan primitif dalam mendefinisikan cacat ternyata tidak banyak berubah, meski kesan kecacatan sebagai suatu kutukan sudah tidak populer lagi. Dalam mendefinisikan cacat masih banyak masyarakat yang terjebak pada pola pikirnya hanya seputar keadaan fisik. Orang yang tidak mampu melihat, mendengar, berbicara, lumpuh dan sejenisnya, merekalah yang digelari sebagai penyandang cacat. Sementara orang yang memiliki cacat mental, moral, dan sejenisnya masyarakat hampir tidak memperdulikannya. Di kehidupan bernegara, kelompok yang dianggap cacat ini merasakan adanya perlakuan yang mendiskriminasikan mereka. Dalam setiap persyaratan-persyaratan tertentu, misalnya dibidang pendidikan, hampir seluruh fasilitas pendidikan yang ada sekarang ini disediakan untuk orang-orang normal. Sedang yang cacat cukup disekolahkan di sekolah luar biasa, yang perkembangannya masih jauh tertinggal dibanding pendidikan biasa. Di bidang ketenagakerjaan kriteria persyaratan tidak cacat jasmani dan rohani jelas merupakan bentuk diskriminasi yang merintangi penyandang cacat untuk aktif dalam pembangunan. Pemerintah juga telah berusaha agar penyandang cacat diberi kesempatan untuk dapat dipekerjakan dengan mengeluarkan Undang-Undang No 4 tahun 1997 dan PP No.43 tahun 1998, yang menyatakan bahwa kecacatan bukan halangan untuk berkarya/berprestasi 1% kesempatan kerja untuk penyandang cacat. Dapat dikatakan bahwa dari 100 orang pekerja di suatu instansi/perusahaan harus ada 1 Orang penyandang cacat. Pasal 6 dijelaskan, bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh : a) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; b) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya; c) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; d) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; e) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan f) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penyandang cacat termasuk cacat tubuh memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4/1997 disebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban memenuhi hak hak penyandang cacat seperti pendidikan dan pekerjaan yang layak, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial., sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk ambil bagian dalam mengatasi masalah kecacatan. Hal itu dapat diwujudkan melalui pemberian fasilitas atau kemudahan bagi para penyandang cacat untuk memiliki kesempatan yang sama dalam kedudukan hak dan kewajiban. Dalam rangka pemberian fasilitas bagi penyandang cacat harus disesuaikan dengan jenis kecacatan yang disandangnya. Berkaitan dengan pemenuhan hak-hak penyandang cacat maka diperlukan pelayanan sosial. Pelayanan sosial bertujuan membantu upaya resosialisasi penyandang cacat baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka. Pemberian pelayanan sosial bermuara pada pemenuhan kebutuhan fisik yaitu makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan dan akses pekerjaan. Sebenarnya halangan sesungguhnya penyandang cacat bukan kecacatan itu semata namun kurangnya kesempatan untuk berkreasi dan menunjukkan kemampuan diri, sehingga perlu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kecacatan tidak selalu berbanding lurus dengan produktifitas seseorang. Pemahaman tersebut dapat diminimalisir dengan memaksimalkan peran serta penyuluh sosial. Secara konseptual, penyuluh sosial merupakan pemberian informasi dan edukasi sehingga harapan dari hasil penyuluhan yang dilakukan adalah terciptanya pandangan bahwa penyandang cacat mampu dan bisa berkreasi dan produktif ketika diberikan kesempatan untuk bekerja dan berkarya. Upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat juga merupakan perwujudan atas hak-hak mereka sebagai warga negara, semua itu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat, keluarga serta penyandang cacat itu sendiri. Lebih jelasnya mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari seperti hambatan fisik, mobilitas, mental psikologis, produktivitas kerja serta hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya dapat berkreasi dan mampu produktif di dunia usaha. Penyuluhan bagi penyandang cacat oleh masyarakat dan penyuluh sangat lah penting dan diharapkan dapat membantu pelayanan serta keberfungsian sosial mereka di masyarakat. Upaya tersebut dapat terwujud bila terdapat sekelompok masyakat atau orang yang peduli terhadap penyandang cacat. Tidak harus terdapat suatu organisasi yang konsen terhadap penyandang cacat di masyarakat, namun cukup satu orang/local point yang peduli sehingga dapat menjadi entry point penanganan masalah penyandang cacat di masyarakat. 2. Sebagai mahasiswa langkah apa yang bisa dilakukan dari fenomena sosial tersebut Jawaban Kita sebagai mahasiswa mengambil langkah yaitu dengan cara memberikan penyuluhan bahwa penyandang cacat mampu dan bisa berkreasi dan produktif ketika diberikan kesempatan untuk bekerja dan berkarya. Hal ini diperlukan karena untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat tersebut dan merupakan perwujudan atas hak-hak mereka sebagai warga negara, semua itu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat, keluarga serta penyandang cacat itu sendiri. Dan upaya tersebut dapat terwujud bila terdapat sekelompok masyakat atau orang yang peduli terhadap penyandang cacat. Tidak harus terdapat suatu organisasi yang konsen terhadap penyandang cacat di masyarakat, namun cukup satu orang/local point yang peduli sehingga dapat menjadi entry point penanganan masalah penyandang cacat di masyarakat. Penyuluhan ini sangat penting karena mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari seperti hambatan fisik, mobilitas, mental psikologis, produktivitas kerja serta hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya dapat berkreasi dan mampu produktif di dunia usaha. Kita sebagai mahasiswa mengambil langkah yaitu dengan cara memberikan penyuluhan bahwa penyandang cacat mampu dan bisa berkreasi dan produktif ketika diberikan kesempatan untuk bekerja dan berkarya. Hal ini diperlukan karena untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat tersebut dan merupakan perwujudan atas hak-hak mereka sebagai warga negara, semua itu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat, keluarga serta penyandang cacat itu sendiri. Dan upaya tersebut dapat terwujud bila terdapat sekelompok masyakat atau orang yang peduli terhadap penyandang cacat. Tidak harus terdapat suatu organisasi yang konsen terhadap penyandang cacat di masyarakat, namun cukup satu orang/local point yang peduli sehingga dapat menjadi entry point penanganan masalah penyandang cacat di masyarakat. Penyuluhan ini sangat penting karena mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari seperti hambatan fisik, mobilitas, mental psikologis, produktivitas kerja serta hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya dapat berkreasi dan mampu produktif di dunia usaha. Dan perlu memperbanyak alat bantu mobilitas agar lebih banyak menjangkau penyandang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan guna meningkatkan mobilitasnya. Dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, RI, Dinas Sosial, pengusaha, dan lembaga/LSM pemerhati penyandang cacat.